JAKARTA – Presiden Joko Widodo didesak untuk segera mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pasalnya, selain telah terungkap luas dugaan pelanggaran aturan kepegawaian lantaran beristri dua, sosok nomor satu di Kejagung itu juga santer diterpa desakan publik untuk segera menuntaskan pengusutan dugaan korupsi impor emas PT Antam Tbk senilai Rp 47,1 triliun.
“Kami melihat dari fakta-fakta yang terungkap, terutama sebagaimana telah diberitakan infoindonesia.id pada 2 November 2021 lalu dengan judul ‘Jaksa Agung Burhanuddin Punya Dua Istri’ maka demi menjaga martabat pemerintah, sudah selayaknya Presiden mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (17/7/2023) di Jakarta.
Selain itu, menurut Yusri, sejak Senin subuh ini, ia mengetahui memang sudah santer adanya kabar tentang resuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo. Di antaranya juga mencuat nama Dr Sunarta sebagai Jaksa Agung menggantikan ST Burhanuddin.
Selain itu juga mencuat nama Budi Arie sebagai Menkominfo, Prof Paiman Raharjo sebagai Wamen PDDT, Pahala Nugraha Mansury sebagai Wamenlu, Rosan Roslaini sebagai Wamen BUMN, Wishnutama sebagai Dubes AS, Sulis sebagai Wantimpres, Jenderal TNI (P) Dr Moeldoko sebagai Menteri Pertanian dan Jendral TNI (P) Andika Perkasa sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sementara itu, dilansir inilah.com, Senin (17/7/2023), rencana seputar pergantian kabinet yang akan dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pukul 09.00 WIB Senin (17/7/2023) pagi ini berkembang dinamis.
Hingga pukul 22:58 WIB semalam, informasi yang kami terima menyebutkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sejak empat hari yang lalu sudah mengundurkan diri terkait dengan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Wakil Jaksa Agung Sunarta yang dikonfirmasi seputar masalah ini mengaku tidak mendengar kabar yang beredar dan dirinya belum diberitahu soal pergantian Jaksa Agung.
“Harap tidak buat isu, kami semua di Kejagung solid sedang fokus menangani perkara perkara korupsi besar. Saya no comment soal isu lain,” kata Sunarta ketika dikonfirmasi inilah.com, Senin (17/7/2023).
Beristri Dua
Sementara itu, terkait dugaan ST Burhanuddin beristri dua, dilansir infoindonesia.id itu, Ketua RT 010 Jalan Ayub, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, memastikan Dra. Mia Amiati Iskandar atau lebih dikenal sebagai Mia Amiati yang merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung diduga adalah istri dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Ibu Mia (Amiati) KTP di sini sudah elektronik. Dia (Mia) di sini sudah tinggal lama, dari zaman saya belum jadi Ketua RT. Dari zaman bapak saya yang ketua RT (sudah tinggal sini),” kata Agus, Ketua RT 010, Jalan Ayub, Pejaten Barat, Pasar Minggu, saat ditemui wartawan INFO INDONESIA, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Kejaksaan RI, Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Pusat dipimpin oleh Sruningwati Burhanuddin (Ibu Jaksa Agung). Pernyataan resmi situs Kejaksaan itu menegaskan bahwa istri dari Jaksa Agung Burhanuddin adalah Sruningwati Burhanuddin.
Menurut Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, pembuatan KTP Jaksa Agung Burhanuddin itu dilakukan pada 2010. Ketika itu Jaksa Agung Burhanuddin masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan alias masih aktif sebagai PNS.
Karena itu, kata David, pihaknya menduga Jaksa Agung Burhanuddin memanipulasi status pekerjaannya waktu itu karena kebelet mengawini Mia Amiati. Soalnya, PNS yang ingin berpoligami diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
“Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait. Tapi, masih dalam PP itu, poligami dilarang untuk sesama PNS. Jadi, dugaan saya Jaksa Agung Burhanuddin sengaja memanipulasi pekerjaannya agar bisa mengawini seorang PNS (Mia Amiati)?,” kata David.
Lantas mengapa ini penting? Berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, telah diatur sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai. Bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 45 PP tentang Disiplin PNS itu berbunyi PNS yang melanggar ketentuan PP No. 10 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah menjadi PP No 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan PP ini.
Kasus Impor Emas
Republika.co.id pada 23 Mei 2023 melansir laporan berjudul ‘Kejagung Didesak tak Tebang Pilih Usut Tuntas Dugaan Korupsi Importasi Emas’.
Anggota Komisi III DPR Santoso mendorong pengusutan tuntas kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Jangan sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih dalam penyidikan kasus tersebut.
“Kasus importasi emas yang merugikan negara triliunan ini tidak boleh dipetieskan. Negara harus hadir kalau tidak mau dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih jika kasus ini tidak dilanjutkan,” ujar Santoso saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Santoso sendiri menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pengusutan kasus korupsi emas tersebut sejak 2021. Saat itu, Komisi III tengah rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Ia menegaskan, Kejagung harus mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, kasus impor emas itu juga bersinggungan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Jika penyampaian menko polhukam tentang transaksi importasi emas tidak dilanjuti oleh aparat penegak hukum, dipastikan negara telah lumpuh melawan pemilik modal, oligarki,” ujar politikus Partai Demokrat itu.(*)